Di Indonesia sendiri, taat cara mengenai penyelenggaraan pemilihan umum sudah di atur dengan baik pada undang – undang, tapi sebenarnya apakah pemilu itu? tujuannya apa untuk negara kita ? berikut ini akan kami ulas secara lengkap.
Pemilu Di Indonesia
Pemilu Di Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan rakyat terhadap hak-haknya untuk memilih para pejabat negara pada sistem pemerintahan di Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu mekanisme demokrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesai yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme terhadap penyerahan kedaulatan rakyat ini, akan dilakukan melalui wakilnya (representative democracy) adalah melalui Pemilu.Pengertian pemilu di Indonesia merupakan sarana dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut untuk memilih wakil rakyat secara langsung untuk anggota lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen keempat UUD 1945, presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai yang memiliki kedudukan lembaga tertinggi negara.
Pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden (pilpres), baru dilakukan setelah amandemen UUD yang pertama kali diadakan pada tahun 2004. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Lalu untuk setiap lembaga negara yang dipilih dalam pemilu tersebut, melahirkan istilah pembagian pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan 5 tahun sekali.
Pemilu Di Indonesia
Pada pemilu di Indonesia, kemudian dikenal menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari, “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Pemilu dengan asan “Luber” sudah dipakai sejak zaman Orde Baru. Hal tersebut berarti :- Langsung, memiliki arti yaitu untuk setiap pemilih diwajibkan untuk memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
- Umum, berarti pemilihan umum yang diselenggarakan dapat diikuti seluruh warga negara, yang sudah memiliki hak suara untuk memilih tanpa terkecuali.
- Bebas berarti pemilihan umum akan dijalankan secara bebas untuk memilih, dan dapat memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
- Rahasia, berarti suara pemilih yang diberikan bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri dan tidak mungkin bisa diketahui oleh pihak lain.
- Jujur, memiliki arti bahwa pemilihan umum di Indonesia, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang belaku. Hal tersebut, untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih, dapat memilih sesuai dengan kehendaknya. Tidak ada perbedaan untuk setiap nilai suara pemilih terhadap wakil rakyat yang dipilih.
- Adil, yakni memberikan perlakuan yang sama pada setiap peserta pemilu, tanpa ada pengecualian terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar